Ketentuan Umum
Kredit dan Satuan
Kredit Semester
Satuan
kredit semester selanjutnya disebut SKS adalah takaran
penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama
satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1
jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan,
yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 - 2 jam kegiatan
Beban Studi dan Masa
Studi
Beban
studi Program magister sekurang-kurangnya 36 SKS dan
sebanyak-banyaknya 50 SKS yang dijadwalkan untuk 4 semester dan
dapat ditempuh dalam jangka waktu kurang dari 4 semester dan
selama-lamanya 10 semester termasuk penyusunan tesis setelah
program sarjana, atau yang sederajad.
Pengakuan Kredit
Pindahan
Mahasiswa
yang pernah mengikuti Program Pascasarjana pada lembaga
pendidikan tertentu dalam Program Studi sejenis (Pascasarjana),
tetapi belum memperoleh gelar, dapat mengajukan permohonan untuk
memindahkan SKS yang telah ditempuhnya dengan memperhitungkan
perbedaan dan persamaan mata kuliah di Pascasarjana asalnya
dengan Pascasarjana UNIMA. Pengakuan kredit pindahan hanya dapat
dilaksanakan dengan persetujuan Direktur Program Pascasarjana
atas usul Ketua Program Studi
Cara Penilaian
Untuk menentukan tingkat
keberhasilan para peserta program dilakukan penilaian terhadap
hasil proses pembelajaran mereka. Penilaian itu dilakukan
melalui sistem tertentu.
Proses Pendidikan
Tahun Akademik
Tahun
akademik dilaksanakan dalam dua semester yaitu semester ganjil
dan semester genap untuk setiap tahun. Semester ganjil
dimulai pada minggu pertama September dan diakhiri bulan Januari.
Semester genap dimulai bulan Pebruari hingga Agustus.
Pendaftaran Ulang
Peserta Didik
Setiap
peserta didik wajib mendaftar ulang untuk perkuliahan semester
yang akan berjalan. Pendaftaran semester ganjil
dilaksanakan pada bulan Agustus, sedangkan semester genap pada
akhir bulan Pebruari.
Perkuliahan
-
Penyelenggaraan program pendidikan dilaksanakan melalui
perkuliahan (tatap muka, terstruktur, dan mandiri),
praktikum, penelitian, dan komunikasi ilmiah (penulisan
tesis, seminar, lokakaryah, diskusi dan lain-lain).
-
Perkuliahan dilaksanakan setiap semester dengan jumlah tatap
muka 16 kali pertemuan, diluar ujian tengah semester dan
ujian akhir semester
-
Praktikum dilaksanakan sesuai kaidah akademik mata kuliah
yang bersangkutan.
-
Penelitian dilaksanakan sesuai dengan panduan yang ada
-
Seminar yang berkaitan dengan penelitian dilakukan secara
berkala
-
Setiap
semester akan diadakan penilaian hasil belajar
-
Penilaian hasil belajar hanya dapat diikuti oleh peserta
didik yang telah memenuhi 80% perkuliahan dari kegiatan
akademik yang terjadwal
Penilaian Hasil
Belajar
Sasaran (objek) penilaian
Tingkat keberhasilan
belajar diukur melalui penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan
pembelajaran, yaitu:
1. Penilaian kegiatan
belajar melalui kuliah tatap muka, dilakukan melalui ujian/tes
hasil belajar yang terdiri atas:
- Ujian/tes
tengah semester
- Ujian/tes
akhir semester
2. Penilaian terhadap
pelaksanaan tugas-tugas terstruktur, yaitu:
- Nilai
makalah perorangan
- Nilai
makalah kelompok
- Nilai
laporan buku perorangan
- Nilai
laporan buku kelompok
3. Faktor kehadiran juga
turut menentukan nilai. Para mahasiswa harus menghadiri
minimal 80% dari keseluruhan
tatap muka untuk mata kuliah yang bersangkutan.
Disamping itu dapat pula diberikan tugas-tugas
lapangan/laboratorium untuk disusun laporannya dan dapat
diperlakukan sebagai makalah
Bobot Penilaian dan Rentang Nilai
Komponen
Penilaian |
Bobot |
UJian Tengah
Semester |
3 |
Ujian Akhir
Semester |
3 |
Makalah
Perorangan |
2 |
Makalah Kelompok |
1 |
Laporan Buku
Perorangan |
2 |
Tugas-tugas
mandiri lainnya |
1 |
Laporan Buku
kelompok |
1 |
Penilaian hasil belajar
dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, E yang masing-masing
bernilai 4, 3, 2, 1 dan 0.
Indeks Prestasi (IP)
adalah rata-rata nilai yang dicapai untuk semua mata kuliah
dengan pemberian bobot untuk semua mata kuliah yang berkredit
IPK minimum untuk program
magister adalah 2.75
Setiap mata kuliah harus
diselesaikan dengan nilai serendah rendahnya 2.75
Pada setiap akhir semester
mahasiswa harus menyerahkan laporan kemajuan belajar pada
formulir yang telah disediakan untuk itu.
Penambahan dan
Pembatalan Mata kuliah
Penambahan
mata kuliah diperkenankan hanya dalam jangka waktu tiga minggu
setiap semester berjalan. Pembatalan mata kuliah
diperkenankan enam minggu setelah kuliah dimulai.
Penambahan dan pembatalan harus dilakukan atas persetujuan
penasihat akademik, dosen mata kuliah, dan ketua program studi.
Pindah Program Studi
Mahasiswa diperkenankan
pindah program studi ke program studi lainnya, dan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pengajuan permohonan
pindah dilakukan sebelum semester satu berakhir
- Tidak mempunyai nilai
F dari program studi yang lama
- Tidak dinyatakan
keluar dari program studi lama
- Harus ada pernyataan
tertulis mengenai butir 1,2,3 dari ketua program studi lama
- Harus ada persetujuan
penerimaan dan tidak keberatan dari Ketua Program Studi baru,
dan atasan yang bersangkutan (jika tugas belajar)
- Mata kuliah program
studi lama dapat diakreditasi
Cuti Akademik
Cuti akademik diberikan
kepada mahasiswa, sesuai dengan pedoman UNIMA, namun batas waktu
studi 4 tahun.
Putus Kuliah
- Mengundur diri yaitu
peserta didik dengan alasan akademik, administratif,
kesehatan atau alasan lainnya atas kehendak sendiri
mengundurkan diri dari seluruh kegiatan perkuliahan
- Tidak memenuhi syarat
yaitu putus kuliah apabila tidak memenuhi persyaratan
akademik yakni:
- IP kurang dari 2.75 pada setiap evaluasi semester
- Waktu belajar lebih dari 4 tahun
- Melakukan perbuatan
tercelah secara akademik, terpidana, dan perbuatan tercela
lainnya, maka peserta didik tersebut dikeluarkan dari
program pascasarjana UNIMA.
Penelitian Tesis
-
Usul
rencana penelitian tesis hanya dapat diajukan jika mahasiswa
telah mengumpulkan sekurang-kurangnya 36 sks, dengan IP 2.75
-
Usul
rencana penelitian harus disetujui oleh Komisi Pembimbing,
dan diketahui oleh Ketua Program Studi dan Direktur
-
Usul
rencana peneliti harus diseminarkan di program studi, dan
wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa sesuai dengan kemajuan
studi mereka
-
Penilaian usul penelitian mencakup kerangka penelitian,
permasalahan penelitian, pendekatan teoritik dan metodologis,
perangkat analisis dan kepustakaan
-
Hasil
usulan penelitian dapat berupa (1) ditolak, (2) diterima
tanpa perbaikan, (3) diterima dengan perbaikan.
-
Usulan
yang diterima dengan perbaikan, wajib diperbaiki dan hasil
perbaikan dimasukkan kembali setelah disetujui oleh komisi
pembimbing, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah
seminar. Apabila melewati batas waktu yang ditentukan
tersebut, usul penelitian dianggap gugur.
-
Penelitian dilaksanakan berdasarkan usul penelitian yang
telah disetujui dan diterima oleh forum seminar
-
Hasil
penelitian wajib diseminarkan, sebelum dinilai oleh panitia
ujian tesis atau disertasi.
-
Penelitian diakhiri dengan penulisan tesis atau disertasi
-
Kelengkapan teknis dan administasi penelitian dan penulisan
tesis dan disertasi, diatur lebih lanjut dalam panduan
penelitian.
Tesis
-
Kurikulum program magister mencakupi kewajiban menulis hasil
penelitian berupa tesis pada akhir masa studi
-
Format
tesis dibakukan sesuai dengan tata cara yang terdapat dalam
buku Panduan Penulisan Tesis Program Pascasarjana UNIMA.
-
Program Pascasarjana UNIMA berwenang menilai tesis setiap
mahasiswa program pascasarjana UNIMA terutama mengenai
format dan bahasanya
-
Setiap
tesis yang dihasilkan wajib diseminarkan dan dipertahankan
pada ujian tesis
-
Tesis
yang sudah diperbaiki harus diserahkan ke Program
Pascasarjana UNIMA. Batas waktunya
ditentukan bersama oleh Panitia Ujian dengan mahasiswa yang
bersangkutan dengan ketentuan paling lama 3 bulan setelah
ujian tesis selesai
-
Jika
seorang mahasiswa gagal dalam ujiannya, ia dapat
mengulanginya dalam waktu tidak lebih dari satu semester
Komisi Pembimbing
Komisi
Pembimbing bertugas membantu serta mendampingi mahasiswa dalam
mencari permasalahan penelitian, perencanaan penelitian,
pelaksanaan penelitian, maupun penulisan tesis. Mahasiswa
dapat mengajukan permintaan calon Ketua/ Anggota pembimbingnya,
namun keputusan tetap ada pada Direktur Program Pascasarjana
UNIMA dengan mendengar pertimbangan Ketua Program Studi
berdasarkan pertimbangan keilmuan dan pemerataan. Seorang
Ketua dan anggota komisi pembimbing perlu dibatasi jumlah
mahasiswa yang dibimbingnya untuk mencegah keterlantaran
mahasiswa yang dibimbingnya atas dasar pertimbangan rasional
keilmuan dan waktu yang dapat disediakan oleh personalia Komisi
Pembimbing, mengingat banyak dosen yang mempunyai tugas di luar
kampus UNIMA. Hal ini perlu dibuktikan melalui kehadiran
memberi kuliah
Komisi
pembimbing untuk Program Magister beranggotakan dua orang dosen
dengan ketentuan 1 (satu) orang membimbing aspek teoritiknya
yang bertindak sebagai ketua komisi pembimbing dan satu orang
pembimbing aspek metodologisnya yang bertindak sebagai anggota
Syarat-syarat untuk diangkat menjadi pembimbing ialah,
pembimbing bidang teoritik ialah ahli dibidangnya dan minimal
bergelar doktor degan pangkat minimal Lektor Kepala.
Pembimbing metodologis harus menguasai aspek metodologi
penelitian dan minimal bergelar magister dengan pangkat minimal
Lektor. Komisi Pembimbing ditetapkan oleh Direktur
Program Pascasarjana atas usulan Ketua Program Studi.
Komisi
pembimbing bertugas untuk mengarahkan penyusunan usulan
penelitian, penyusunan dan uji coba instrumen, pengumpulan dan
analisis data, serta penulisan tesis agar sesuai dengan
persyaratan keilmuan. Dalam rangka pembimbingan tersebut,
seorang mahasiswa berhak menentukan variabel yang diteliti serta
metodologi penelitian dan teknik analisis data yang digunakan
sepanjang dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan
Sekiranya
timbul konflik antara mahasiswa dengan Komisi Pembimbing, maka
pimpinan program Pascasarjana akan melakukan arbitrasi (meleraikan
konflik) untuk menemukan solusi permasalahan berdasarkan
kaidah-kaidah keilmuan.
Komisi
pembimbing mendampingi mahasiswa dalam mempertahankan usulan
penelitian dalam seminar usulan penelitian. Saran yang
disampaikan dalam seminar tidak bersifat mengikat,
melainkan dapat digunakan sebagai masukan jika disetujui oleh
mahasiswa dan komisi pembimbing.
Penggantian
Pembimbing dapat dilakukan bila:
-
Komisi
Pembimbing dan mahasiswa selama tiga semester sejak Surat
Penunjukan diterbitkan, belum berhasil mencapai kesepakatan
mengenai usulan penelitian
-
Mahasiswa yang sudah terdaftar selama 8 semester yang merasa
pesimis dapat menyelesaikan studinya dalam waktu yang
ditentukan
-
Bila
terjadi konflik antara mahasiswa dengan Komisi Pembimbing
mengenai pendekatan dalam penyusunan usul penelitian dan
penulisan tesis yang tidak dapat diselesaikan melalui
arbitrase.
-
Pembimbing meninggalkan Kota Tondano/Manado (wilayah
mukimnya) lebih dari 6 bulan
-
Pembimbing tidak dapat melakukan kegiatan karena sakit yang
berkepanjangan
-
Dalam
kasus penggantian Komisi Pembimbing, Direktur Program
Pascasarjana akan melakukan arbitrase untuk menemukan solusi
permasalahan berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan
-
Honorarium pembimbingan yang telah diterima oleh pembimbing
yang diganti, tetap menjadi milik pembimbing lama.
Penasihat (Konsultan)
Akademik
Penasihat akademik (PA)
harus sudah terbentuk pada semester II. Penasihat Akademik
memberikan:
-
Layanan konsultasi bagi mahasiswa, baik perorangan maupun
kelompok yang ingin mendapatkan penjelasan yang spesifik
mengenai aspek-aspek metodologis penelitian
-
Memberikan penjelasan lebih lanjut dari penerapan
perkuliahan bidang metodologis, yakni filsafat ilmu,
Metodologi Penelitian, dan Teknik Analisis data kegiatan
penelitian
-
Penasihat Akademik dipilih berdasarkan keahlian dalam bidang
metodologis dan ditetapkan oleh Direktur Program
Pascasarjana atas usul Ketua Program Studi
-
Penasihat Akademik dimonitor oleh Direktur Program
Pascasarjana
-
Mahasiswa dapat meminta layanan Penasihat Akademik melalui
Ketua Program Studi
-
Wewenang Penasihat Akademik hanya sebatas memberikan bantuan
dan layanan akademik untuk mengatasi masalah yang dihadapi
mahasiswa menyelesaikan tugas-tugas akademik termasuk
membantu menemukan permasalahan penelitian dalam rangka
penulisan tesis
-
Penasihat Akademik tidak berhak memutuskan boleh tidaknya
permasalahan penelitian yang dipilih oleh mahasiswa untuk
diangkat menjadi permasalahan penelitian. Penasihat
Akademik hanya bertindak sebagai fasilitator.
Penentuan akhir mengenai formulasi masalah penelitian
terletak pada Komisi Pembimbing
|