Informasi Peraturan Akademik


 
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 
   
 

Lembaga Penelitian

Lembaga Pengabdian pada Masyarakat

Fakultas Teknik
Jurusan Pend. Tek. Elektro

 

INFORMASI

Sejarah singkat,
Visi. Misi Unima

Panduan Memilih Jurusan/Prodi Di UNIMA

 


kamanghm05@yahoo.co.id

Phone
(0431) 822335

Fax
(0431) 822335

Address
Kampus C Unima, Kleak Manado 95115
Sulawesi Utara - Indonesia

Copyright © 2007- 2008  PPs
Update

Hiskia K Manggopa

 

 

 

Google
Yahoo
Mail
Hotmail

 



 

 


PERATURAN AKADEMIK

Ketentuan Umum

Kredit dan Satuan Kredit Semester

Satuan kredit semester selanjutnya disebut SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 - 2 jam kegiatan

Beban Studi dan Masa Studi

Beban studi Program magister sekurang-kurangnya 36 SKS dan sebanyak-banyaknya 50 SKS yang dijadwalkan untuk 4 semester dan dapat ditempuh dalam jangka waktu kurang dari 4 semester dan selama-lamanya 10 semester termasuk penyusunan tesis setelah program sarjana, atau yang sederajad.

Pengakuan Kredit Pindahan

Mahasiswa yang pernah mengikuti Program Pascasarjana pada lembaga pendidikan tertentu dalam Program Studi sejenis (Pascasarjana), tetapi belum memperoleh gelar, dapat mengajukan permohonan untuk memindahkan SKS yang telah ditempuhnya dengan memperhitungkan perbedaan dan persamaan mata kuliah di Pascasarjana asalnya dengan Pascasarjana UNIMA. Pengakuan kredit pindahan hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan Direktur Program Pascasarjana atas usul Ketua Program Studi

Cara Penilaian

Untuk menentukan tingkat keberhasilan para peserta program dilakukan penilaian terhadap hasil proses pembelajaran mereka. Penilaian itu dilakukan melalui sistem tertentu.

Proses Pendidikan

Tahun Akademik

Tahun akademik dilaksanakan dalam dua semester yaitu semester ganjil dan semester genap untuk setiap tahun.  Semester ganjil dimulai pada minggu pertama September dan diakhiri bulan Januari.  Semester genap dimulai bulan Pebruari hingga Agustus.

Pendaftaran Ulang Peserta Didik

Setiap peserta didik wajib mendaftar ulang untuk perkuliahan semester yang akan berjalan.  Pendaftaran semester ganjil dilaksanakan pada bulan Agustus, sedangkan semester genap pada akhir bulan Pebruari.

Perkuliahan

  1. Penyelenggaraan program pendidikan dilaksanakan melalui perkuliahan (tatap muka, terstruktur, dan mandiri), praktikum, penelitian, dan komunikasi ilmiah (penulisan tesis, seminar, lokakaryah, diskusi dan lain-lain).

  2. Perkuliahan dilaksanakan setiap semester dengan jumlah tatap muka 16 kali pertemuan, diluar ujian tengah semester dan ujian akhir semester

  3. Praktikum dilaksanakan sesuai kaidah akademik mata kuliah yang bersangkutan.

  4. Penelitian dilaksanakan sesuai dengan panduan yang ada

  5. Seminar yang berkaitan dengan penelitian dilakukan secara berkala

  6. Setiap semester akan diadakan penilaian hasil belajar

  7. Penilaian hasil belajar hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah memenuhi 80% perkuliahan dari kegiatan akademik yang terjadwal

 

Penilaian Hasil Belajar

Sasaran (objek) penilaian

Tingkat keberhasilan belajar diukur melalui penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran, yaitu:

1. Penilaian kegiatan belajar melalui kuliah tatap muka, dilakukan melalui ujian/tes hasil belajar yang terdiri atas:

    - Ujian/tes tengah semester

    - Ujian/tes akhir semester

2. Penilaian terhadap pelaksanaan tugas-tugas terstruktur, yaitu:

    - Nilai makalah perorangan

    - Nilai makalah kelompok

    - Nilai laporan buku perorangan

    - Nilai laporan buku kelompok

3. Faktor kehadiran juga turut menentukan nilai.  Para mahasiswa harus menghadiri minimal 80% dari keseluruhan
    tatap muka untuk mata kuliah yang bersangkutan.  Disamping itu dapat pula diberikan tugas-tugas
    lapangan/laboratorium untuk disusun laporannya dan dapat diperlakukan sebagai makalah

                                        Bobot Penilaian dan Rentang Nilai

Komponen Penilaian Bobot
UJian Tengah Semester 3
Ujian Akhir Semester 3
Makalah Perorangan 2
Makalah Kelompok 1
Laporan Buku Perorangan 2
Tugas-tugas mandiri lainnya 1
Laporan Buku kelompok 1

Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1 dan 0.

Indeks Prestasi (IP) adalah rata-rata nilai yang dicapai untuk semua mata kuliah dengan pemberian bobot untuk semua mata kuliah yang berkredit

IPK minimum untuk program magister adalah 2.75

Setiap mata kuliah harus diselesaikan dengan nilai serendah rendahnya 2.75

Pada setiap akhir semester mahasiswa harus menyerahkan laporan kemajuan belajar pada formulir yang telah disediakan untuk itu.

Penambahan dan Pembatalan Mata kuliah

Penambahan mata kuliah diperkenankan hanya dalam jangka waktu tiga minggu setiap semester berjalan.  Pembatalan mata kuliah diperkenankan enam minggu setelah kuliah dimulai.  Penambahan dan pembatalan harus dilakukan atas persetujuan penasihat akademik, dosen mata kuliah, dan ketua program studi.

Pindah Program Studi

Mahasiswa diperkenankan pindah program studi ke program studi lainnya, dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Pengajuan permohonan pindah dilakukan sebelum semester satu berakhir
  2. Tidak mempunyai nilai F dari program studi yang lama
  3. Tidak dinyatakan keluar dari program studi lama
  4. Harus ada pernyataan tertulis mengenai butir 1,2,3 dari ketua program studi lama
  5. Harus ada persetujuan penerimaan dan tidak keberatan dari Ketua Program Studi baru, dan atasan yang bersangkutan (jika tugas belajar)
  6. Mata kuliah program studi lama dapat diakreditasi

Cuti Akademik

Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa, sesuai dengan pedoman UNIMA, namun batas waktu studi 4 tahun.

Putus Kuliah

  1. Mengundur diri yaitu peserta didik dengan alasan akademik, administratif, kesehatan atau alasan lainnya atas kehendak sendiri mengundurkan diri dari seluruh kegiatan perkuliahan
  2. Tidak memenuhi syarat yaitu putus kuliah apabila tidak memenuhi persyaratan akademik yakni:
    - IP kurang dari 2.75 pada setiap evaluasi semester
    - Waktu belajar lebih dari 4 tahun
  3. Melakukan perbuatan tercelah secara akademik, terpidana, dan perbuatan tercela lainnya, maka peserta didik tersebut dikeluarkan  dari program pascasarjana UNIMA.

Penelitian Tesis

  1. Usul rencana penelitian tesis hanya dapat diajukan jika mahasiswa telah mengumpulkan sekurang-kurangnya 36 sks, dengan IP 2.75

  2. Usul rencana penelitian harus disetujui oleh Komisi Pembimbing, dan diketahui oleh Ketua Program Studi dan Direktur

  3. Usul rencana peneliti harus diseminarkan di program studi, dan wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa sesuai dengan kemajuan studi mereka

  4. Penilaian usul penelitian mencakup kerangka penelitian, permasalahan penelitian, pendekatan teoritik dan metodologis, perangkat analisis dan kepustakaan

  5. Hasil usulan penelitian dapat berupa (1) ditolak, (2) diterima tanpa perbaikan, (3) diterima dengan perbaikan.

  6. Usulan yang diterima dengan perbaikan, wajib diperbaiki dan hasil perbaikan dimasukkan kembali setelah disetujui oleh komisi pembimbing, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah seminar.  Apabila melewati batas waktu yang ditentukan tersebut, usul penelitian dianggap gugur.

  7. Penelitian dilaksanakan berdasarkan usul penelitian yang telah disetujui dan diterima oleh forum seminar

  8. Hasil penelitian wajib diseminarkan, sebelum dinilai oleh panitia ujian tesis atau disertasi.

  9. Penelitian diakhiri dengan penulisan tesis atau disertasi

  10. Kelengkapan teknis dan administasi penelitian dan penulisan tesis dan disertasi, diatur lebih lanjut dalam panduan penelitian.

 

Tesis

  1. Kurikulum program magister mencakupi kewajiban menulis hasil penelitian berupa tesis pada akhir masa studi

  2. Format tesis dibakukan sesuai dengan tata cara yang terdapat dalam buku Panduan Penulisan Tesis Program Pascasarjana UNIMA.

  3. Program Pascasarjana UNIMA berwenang menilai tesis setiap mahasiswa program pascasarjana UNIMA terutama mengenai format dan bahasanya

  4. Setiap tesis yang dihasilkan wajib diseminarkan dan dipertahankan pada ujian tesis

  5. Tesis yang sudah diperbaiki harus diserahkan ke Program Pascasarjana UNIMA.  Batas  waktunya ditentukan bersama oleh Panitia Ujian dengan mahasiswa yang bersangkutan dengan ketentuan paling lama 3 bulan setelah ujian tesis selesai

  6. Jika seorang mahasiswa gagal dalam ujiannya, ia dapat mengulanginya dalam waktu tidak lebih dari satu semester

Komisi Pembimbing

Komisi Pembimbing bertugas membantu serta mendampingi mahasiswa dalam mencari permasalahan penelitian, perencanaan penelitian, pelaksanaan penelitian, maupun penulisan tesis.  Mahasiswa dapat mengajukan permintaan calon Ketua/ Anggota pembimbingnya, namun keputusan tetap ada pada Direktur Program Pascasarjana UNIMA dengan mendengar pertimbangan  Ketua Program Studi berdasarkan pertimbangan keilmuan dan pemerataan.  Seorang Ketua dan anggota komisi pembimbing perlu dibatasi jumlah mahasiswa yang dibimbingnya untuk mencegah keterlantaran mahasiswa yang dibimbingnya atas dasar pertimbangan rasional keilmuan dan waktu yang dapat disediakan oleh personalia Komisi Pembimbing, mengingat banyak dosen yang mempunyai tugas di luar kampus UNIMA.  Hal ini perlu dibuktikan melalui kehadiran memberi kuliah

Komisi pembimbing untuk Program Magister beranggotakan dua orang dosen dengan ketentuan 1 (satu) orang membimbing aspek teoritiknya yang bertindak sebagai ketua komisi pembimbing dan satu orang pembimbing aspek metodologisnya yang bertindak sebagai anggota  Syarat-syarat untuk diangkat menjadi pembimbing ialah, pembimbing bidang teoritik ialah ahli dibidangnya dan minimal bergelar doktor degan pangkat minimal Lektor Kepala.  Pembimbing metodologis harus menguasai aspek metodologi penelitian dan minimal bergelar magister dengan pangkat minimal Lektor.  Komisi Pembimbing  ditetapkan oleh Direktur Program Pascasarjana atas usulan Ketua Program Studi.

Komisi pembimbing bertugas untuk mengarahkan penyusunan usulan penelitian, penyusunan dan uji coba instrumen, pengumpulan dan analisis data, serta penulisan tesis agar sesuai dengan persyaratan keilmuan.  Dalam rangka pembimbingan tersebut, seorang mahasiswa berhak menentukan variabel yang diteliti serta metodologi penelitian dan teknik analisis data yang digunakan sepanjang dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan

Sekiranya timbul konflik antara mahasiswa dengan Komisi Pembimbing, maka pimpinan program Pascasarjana akan melakukan arbitrasi (meleraikan konflik) untuk menemukan solusi permasalahan berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan.

Komisi pembimbing mendampingi mahasiswa dalam mempertahankan usulan penelitian dalam seminar usulan penelitian.  Saran yang disampaikan dalam seminar  tidak bersifat mengikat, melainkan dapat digunakan sebagai masukan jika disetujui oleh mahasiswa dan komisi pembimbing.

Penggantian Pembimbing dapat dilakukan bila:

  1. Komisi Pembimbing dan mahasiswa selama tiga semester sejak Surat Penunjukan diterbitkan, belum berhasil mencapai kesepakatan mengenai usulan penelitian

  2. Mahasiswa yang sudah terdaftar selama 8 semester yang merasa pesimis dapat menyelesaikan studinya dalam waktu yang ditentukan

  3. Bila terjadi konflik antara mahasiswa dengan Komisi Pembimbing mengenai pendekatan dalam penyusunan usul penelitian dan penulisan tesis yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase.

  4. Pembimbing meninggalkan Kota Tondano/Manado (wilayah mukimnya) lebih dari 6 bulan

  5. Pembimbing tidak dapat melakukan kegiatan karena sakit yang berkepanjangan

  6. Dalam kasus penggantian Komisi Pembimbing, Direktur Program Pascasarjana akan melakukan arbitrase untuk menemukan solusi permasalahan berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan

  7. Honorarium pembimbingan yang telah diterima oleh pembimbing yang diganti, tetap menjadi milik pembimbing lama.

Penasihat (Konsultan) Akademik

Penasihat akademik (PA) harus sudah terbentuk pada semester II.  Penasihat Akademik memberikan:

  1. Layanan konsultasi bagi mahasiswa, baik perorangan maupun kelompok yang ingin mendapatkan penjelasan yang spesifik mengenai aspek-aspek metodologis penelitian

  2. Memberikan penjelasan lebih lanjut dari penerapan  perkuliahan bidang metodologis, yakni filsafat ilmu, Metodologi Penelitian, dan Teknik Analisis data kegiatan penelitian

  3. Penasihat Akademik dipilih berdasarkan keahlian dalam bidang metodologis dan ditetapkan oleh Direktur Program Pascasarjana atas usul Ketua Program Studi

  4. Penasihat Akademik dimonitor oleh Direktur Program Pascasarjana

  5. Mahasiswa dapat meminta layanan Penasihat Akademik melalui Ketua Program Studi

  6. Wewenang Penasihat Akademik hanya sebatas memberikan bantuan dan layanan akademik untuk mengatasi masalah yang dihadapi mahasiswa menyelesaikan tugas-tugas akademik termasuk membantu menemukan permasalahan penelitian dalam rangka penulisan tesis

  7. Penasihat Akademik tidak berhak memutuskan boleh tidaknya permasalahan penelitian yang dipilih oleh mahasiswa untuk diangkat menjadi permasalahan penelitian.  Penasihat Akademik hanya bertindak sebagai fasilitator.  Penentuan akhir mengenai formulasi masalah penelitian terletak pada Komisi Pembimbing